Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo Tahun Anggaran 2014. APBD terdiri dari anggaran pendapatan daerah sebesar Rp. 1.041.601.506.007,38, anggaran belanja daerah sebesar Rp. 1.110.601.506.007,38, dan pembiayaan yang meliputi penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 74.000.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 5.000.000.000,00. Defisit anggaran sebesar Rp. 69.000.000.000,00 dibiayai dari penerimaan pembiayaan.
Anggaran Pendapatan Daerah diperoleh dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Anggaran Belanja Daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil, Belanja Bantuan Keuangan, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal. Penerimaan Pembiayaan Daerah diperoleh dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya. Pengeluaran Pembiayaan terdiri dari Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.