Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Dan Persandian

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 4/2021 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 4 Tahun 2021 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2021Tanggal Penetapan:10 Februari 2021
Telekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika, Statistik, Dan Persandian
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku10 Februari 2021
Tanggal Penetapan10 Februari 2021
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 29 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 92). 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 24 Tahun 2012 tentang Satu Data Pembangunan Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2012 Nomor 24 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 135).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik dan pengamanan informasi, serta karena peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jawa Barat yang didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Komunikasi dan Informatika**: Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pengembangan Provinsi Digital. Ini termasuk pengelolaan opini dan aspirasi publik, komunikasi publik, hubungan media, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik. 2. **Statistik**: Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi, meliputi data statistik dan data geospasial. Ini mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan dan implementasi rancangan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, diseminasi data, dan evaluasi. 3. **Persandian**: Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk penetapan kebijakan pengamanan informasi, pengelolaan sumber daya keamanan informasi, pengamanan SPBE dan informasi non-elektronik, serta penyediaan layanan keamanan informasi.

(-)

(-)