Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan komunikasi dan informatika, statistik, dan persandian di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah untuk menyediakan data yang akuntabel sebagai sumber informasi publik dan pengamanan informasi, serta karena peraturan daerah sebelumnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan keterpaduan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Jawa Barat yang didukung dengan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Komunikasi dan Informatika**: Pengelolaan informasi dan komunikasi publik, penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan pengembangan Provinsi Digital. Ini termasuk pengelolaan opini dan aspirasi publik, komunikasi publik, hubungan media, dan penguatan kapasitas sumber daya komunikasi publik.
2. **Statistik**: Penyelenggaraan statistik sektoral di lingkup Pemerintah Daerah Provinsi, meliputi data statistik dan data geospasial. Ini mencakup identifikasi kebutuhan, penyusunan dan implementasi rancangan, pengumpulan data, pengolahan dan analisis data, diseminasi data, dan evaluasi.
3. **Persandian**: Penyelenggaraan persandian untuk pengamanan informasi Pemerintah Daerah Provinsi, termasuk penetapan kebijakan pengamanan informasi, pengelolaan sumber daya keamanan informasi, pengamanan SPBE dan informasi non-elektronik, serta penyediaan layanan keamanan informasi.