Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 7/2008 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2008Tanggal Penetapan:17 Desember 2008
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku17 Desember 2008
Tanggal Penetapan17 Desember 2008
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan barang milik daerah yang tertib dan optimal dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Ketentuan substansial meliputi: 1. **Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah**: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala DPPKAD selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna, penyimpan barang, dan pengurus barang. 2. **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran**: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja Pemerintahan Daerah dan standar harga. 3. **Pengadaan**: Pengadaan barang milik daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, bersaing, adil, dan akuntabel. 4. **Pemanfaatan**: Pemanfaatan barang milik daerah dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna. 5. **Penghapusan dan Pemindahtanganan**: Penghapusan barang milik daerah dilakukan dengan keputusan pengelola atas nama Bupati atau Keputusan Bupati. Pemindahtanganan meliputi penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal Pemerintah Daerah.

Pengelolaan barang milik Daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)