Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 2/2023 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2023 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Maret 2023Tanggal Penetapan:3 Maret 2023
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KERJA SAMA DAERAH
LokasiPemerintah Provinsi Jambi
Tanggal Berlaku03 Maret 2023
Tanggal Penetapan03 Maret 2023
Tempat PenetapanJambi

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kerja sama daerah yang bertujuan untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Kerja sama daerah meliputi kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, pemerintah pusat, pemerintah daerah di luar negeri, dan lembaga di luar negeri.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk mengoptimalkan potensi daerah melalui kerja sama, mempercepat pembangunan, meningkatkan pelayanan publik, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah meningkatkan pelayanan publik, menjalin kemitraan strategis, menanggulangi masalah pembangunan, mendayagunakan potensi, mengoptimalkan manfaat bersama, menciptakan keselarasan pembangunan, memberdayakan sumber daya, mencari alternatif pembiayaan, meningkatkan efektivitas informasi, mempercepat penguasaan ilmu pengetahuan, dan meningkatkan pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kerja sama daerah, termasuk dengan daerah lain (wajib dan sukarela), pihak ketiga (penyediaan pelayanan publik, pengelolaan barang milik daerah, investasi, dan lainnya), sinergi dengan pemerintah pusat, serta kerja sama dengan pemerintah daerah dan lembaga di luar negeri. Diatur pula mengenai tahapan-tahapan kerja sama, dokumen yang diperlukan, serta penyelesaian perselisihan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) yang bertugas menyiapkan dan mengoordinasikan kerja sama daerah, memberikan saran, menilai proposal, menyiapkan naskah kerja sama, dan memfasilitasi proses persetujuan DPRD.

1. Kontrak/perjanjian kerja sama untuk KSDD, KSDPK, KSDLL, dan KSDPL yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama. 2. Kontrak/perjanjian kerja sama antara Daerah dan Pemerintah Pusat yang telah ditandatangani bersama sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama dan dapat dilanjutkan dałam bentuk Sinergi Perencanaan dan Pelaksanaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dałam Pasal 30 dan Pasal 31.

(-)