Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 15/2021 · Perda Kabupaten Banyumas No. 15 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 15 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 2021Tanggal Penetapan:10 Desember 2021
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku10 Desember 2021
Tanggal Penetapan10 Desember 2021
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2015 Nomor 1 Seri E).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perubahan meliputi pengaturan mengenai pengoperasian terminal, analisis mengenai dampak lingkungan, pengujian kendaraan bermotor, serta penghapusan ketentuan mengenai perparkiran pada fasilitas umum. Beberapa pasal diubah terkait dengan persyaratan teknis kendaraan, alat pembatas kecepatan, terminal penumpang, pengujian kendaraan bermotor, analisis dampak lalu lintas, pelayanan angkutan orang, perizinan berusaha angkutan umum, subsidi angkutan, dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, terdapat penambahan pasal-pasal baru yang mengatur lebih rinci mengenai pembangunan terminal penumpang, zona pelayanan terminal, penilaian kinerja terminal, dan pelaksanaan analisis dampak lalu lintas di jalan kabupaten dan/atau jalan desa.

(-)

1. Setiap pengembang atau pembangun yang melanggar pernyataan kesanggupan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan/pelayanan umum, denda administratif, dan/atau pembatalan persetujuan hasil analisis dampak lalu lintas dan/atau Perizinan Berusaha.