di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 tentang Pengawasan Peredaran Obat Tradisional, Obat Kuasi, dan Suplemen Kesehatan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 16/2023 · Peraturan BPOM No. 16 Tahun 2023 · Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2023 ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan yang tidak memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu. Pengawasan dilakukan terhadap peredaran obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan melalui pemeriksaan fasilitas peredaran dan produk, baik secara rutin maupun insidental. Pemeriksaan meliputi fasilitas yang dimiliki oleh pemegang izin edar, importir, dan badan usaha pemasaran. Selain itu, peraturan ini mengatur tanggung jawab pemegang izin edar dan pelaku usaha peredaran untuk memastikan produk yang diedarkan memiliki izin edar, memenuhi persyaratan keamanan dan mutu, serta tidak termasuk produk yang dilarang. Pengawasan dilakukan oleh petugas yang dilengkapi dengan tanda pengenal dan surat perintah tugas.