Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cianjur 11/2004 · Perda Kabupaten Cianjur No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2004
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Cianjur
Tanggal Berlaku03 Januari 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2004
Tempat PenetapanCianjur

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur Nomor 11 Tahun 2004 tentang Pertambangan Umum bertujuan untuk mengelola bahan tambang sebagai kekayaan alam demi kemakmuran rakyat, sesuai dengan kewenangan daerah berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 130-67 Tahun 2002. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pertambangan umum di Kabupaten Cianjur.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Bupati dalam pengelolaan pertambangan umum, yang dapat dilimpahkan kepada Kepala Dinas. Wewenang ini mencakup pengaturan, pemrosesan perizinan, pembinaan usaha, pengawasan eksplorasi, produksi, K3, lingkungan, konservasi, pengelolaan informasi pertambangan, pengembangan masyarakat dan wilayah, serta evaluasi dan pelaporan. Peraturan ini juga mengatur tahapan pengusahaan pertambangan, jenis-jenis izin (KP, KK/PKP2B, SIPD, SIPR), persyaratan perizinan, masa berlaku izin, luas wilayah usaha pertambangan, pemindahtanganan izin, serta keadaan memaksa.

Hak dan Kewajiban:

Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang izin usaha pertambangan, termasuk kewajiban menyampaikan laporan, membayar iuran, menyimpan jaminan reklamasi, memelihara keselamatan kerja, memperbaiki kerusakan lingkungan, melaksanakan reklamasi, dan melakukan pengembangan masyarakat. Peraturan ini juga mengatur hubungan antara pemegang izin dengan pemegang hak atas tanah, serta jaminan pengusahaan dan iuran produksi.

Pembinaan dan Pengawasan:

Peraturan ini mengatur pembinaan dan pengawasan usaha pertambangan, termasuk pembinaan di bidang eksplorasi, produksi, K3, lingkungan, konservasi, tenaga kerja, barang modal, jasa pertambangan, penggunaan produksi dalam negeri, standar pertambangan, investasi, divestasi, dan keuangan. Pengawasan meliputi tindakan preventif dan represif, termasuk teguran, peringatan, penutupan sementara, pembatalan izin, dan proses peradilan.

Inspektur Tambang dan K3:

Peraturan ini mengatur pengangkatan inspektur tambang, tugas dan wewenang kepala inspeksi tambang, serta tugas, fungsi, dan wewenang pelaksana inspeksi tambang. Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab kepala teknik tambang dan kewajiban pemegang izin dalam menciptakan keselamatan dan kesehatan kerja.

Pengelolaan Lingkungan dan Reklamasi:

Peraturan ini mengatur pengelolaan lingkungan dan reklamasi, termasuk kewajiban pemegang izin untuk menyampaikan laporan RTKPL dan RTKL, melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan, serta melaksanakan reklamasi tambang berdasarkan arahan teknis dari Dinas.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah Ini, maka Ijin-jin yang dikeluarkan sebelumnya masih tetap berlaku sampal berakhirnya Ijin yang bersangkutan.

1. Setiap pemegang ijin yang melanggar ketentuan Pasal 14, 15, 16, Pasal 17 ayat (1), Pasal 29, 33 ayat (1), Pasal 42 dan 43 ayat (1), dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan ijin, penyegelan alat penambangan, atau penutupan lokasi pertambangan. 2. Barang siapa melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 45, diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 3. Tindak pidana kejahatan berupa pencurian dan/atau menyebabkan terjadinya kerusakan lingkungan hidup dan/atau pencemaran diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.