Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 228 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228 Tahun 1964 tentang Penambahan Brigadir Jenderal TNI Drs. Achmad Sukendro dan Drs. Boegie Soepeno Sebagai Menteri Kabinet Dwikora

Juga dikenal sebagai: Keppres 228/1964 · Keppres No. 228 Tahun 1964 · Keppres Nomor 228 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 1964Tanggal Penetapan:9 September 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Brigadir Jenderal TNI Drs. Achmad Sukendro dan Drs. Boegie Soepeno Sebagai Menteri Kabinet Dwikora
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 September 1964
Tanggal Penetapan09 September 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan program pemerintahan yang sedang berjalan, dengan tujuan untuk menambah keanggotaan Kabinet Dwikora. Penambahan ini dilakukan dengan mengangkat dua orang menteri baru yang diperbantukan kepada Presidium untuk melaksanakan tugas-tugas istimewa. Brigadir Jenderal TNI Sukendro dan Adjun Komisaris Besar Polisi Drs. Boe Soepeno dipilih karena dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan dua individu sebagai Menteri Negara yang diperbantukan kepada Presidium. Mereka diberikan tugas-tugas istimewa dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintahan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum lainnya tidak diuraikan secara rinci dalam dokumen ini.

(-)

(-)