di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 228 Tahun 1964 tentang Penambahan Brigadir Jenderal TNI Drs. Achmad Sukendro dan Drs. Boegie Soepeno Sebagai Menteri Kabinet Dwikora
Juga dikenal sebagai: Keppres 228/1964 · Keppres No. 228 Tahun 1964 · Keppres Nomor 228 Tahun 1964
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan Presiden ini dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan program pemerintahan yang sedang berjalan, dengan tujuan untuk menambah keanggotaan Kabinet Dwikora. Penambahan ini dilakukan dengan mengangkat dua orang menteri baru yang diperbantukan kepada Presidium untuk melaksanakan tugas-tugas istimewa. Brigadir Jenderal TNI Sukendro dan Adjun Komisaris Besar Polisi Drs. Boe Soepeno dipilih karena dianggap cakap dan memenuhi syarat untuk posisi tersebut.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pengangkatan dua individu sebagai Menteri Negara yang diperbantukan kepada Presidium. Mereka diberikan tugas-tugas istimewa dalam rangka mendukung pelaksanaan program pemerintahan. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan yang disebutkan dalam keputusan ini. Hak dan kewajiban subjek hukum lainnya tidak diuraikan secara rinci dalam dokumen ini.