Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 15/2018 · PP No. 15 Tahun 2018 · PP Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2018Tanggal Penetapan:3 Mei 2018
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku08 Mei 2018
Tanggal Penetapan03 Mei 2018
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2018.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya secara langsung.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya, tetapi berlandaskan pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

  • Status berlaku dari peraturan ini

    Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei 2018.

Isi Kebijakan
  • Tujuan dan latar belakang peraturan:

    Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PLN melalui penambahan penyertaan modal negara.

  • Kewajiban dan hak yang ditetapkan:

    Negara berkewajiban menambah modal dalam PT PLN, sementara PT PLN berhak menerima penambahan modal tersebut untuk meningkatkan kapasitas usaha.

  • Prinsip-prinsip utama yang diatur:

    Pengalihan Barang Milik Negara yang bersumber dari APBN tahun 2004, 2005, 2006, dan 2008 sebagai modal tambahan untuk PT PLN.

  • Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan:

    Penambahan modal dilakukan melalui pengalihan Barang Milik Negara yang diatur dalam lampiran peraturan ini.

Ketentuan Peralihan
  • Masa berlaku dan implementasi:

    Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 8 Mei 2018.

  • Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada:

    Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.

  • Batas waktu penyesuaian:

    Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan ini.

  • Grandfathering clauses:

    Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan dalam peraturan ini.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi