di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Listrik Negara
Juga dikenal sebagai: PP 15/2018 · PP No. 15 Tahun 2018 · PP Nomor 15 Tahun 2018
Ya, ini adalah peraturan baru yang ditetapkan pada tahun 2018.
Tidak ada indikasi bahwa peraturan ini menggantikan peraturan sebelumnya secara langsung.
Peraturan ini tidak secara eksplisit mengubah peraturan sebelumnya, tetapi berlandaskan pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu 8 Mei 2018.
Untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT PLN melalui penambahan penyertaan modal negara.
Negara berkewajiban menambah modal dalam PT PLN, sementara PT PLN berhak menerima penambahan modal tersebut untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Pengalihan Barang Milik Negara yang bersumber dari APBN tahun 2004, 2005, 2006, dan 2008 sebagai modal tambahan untuk PT PLN.
Penambahan modal dilakukan melalui pengalihan Barang Milik Negara yang diatur dalam lampiran peraturan ini.
Peraturan ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 8 Mei 2018.
Tidak ada ketentuan peralihan khusus yang disebutkan untuk entitas yang sudah ada.
Tidak ada batas waktu penyesuaian yang disebutkan secara eksplisit dalam peraturan ini.
Tidak ada ketentuan grandfathering yang disebutkan dalam peraturan ini.
Tidak mengatur sanksi