Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perka BNPB 4/2016 · Perka BNPB No. 4 Tahun 2016 · Perka BNPB Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2016Tanggal Penetapan:28 November 2016
Sistem Pendidikan NasionalBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana
TemaPendidikan Dan Pelatihan Penanggulangan Bencana
LokasiBadan Nasional Penanggulangan Bencana
Tanggal Berlaku01 Desember 2016
Tanggal Penetapan28 November 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 14 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelatihan Penanggulangan Bencana

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kepedulian, kemampuan, dan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana melalui pendidikan dan pelatihan berbasis kompetensi. Diklat PB diselenggarakan untuk aparatur, masyarakat, dan dunia usaha dengan jenjang operator, teknisi/analis, dan ahli. Kurikulum Diklat PB dikembangkan berdasarkan analisis kebutuhan dan berpedoman pada standar profesi Kerangka Kerja Nasional Indonesia. Penyelenggaraan Diklat PB melibatkan pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi terkait, serta dapat bekerja sama dengan instansi nasional dan internasional. Peserta yang lulus berhak memperoleh sertifikat sesuai jenjang Diklat PB.

(-)

(-)