Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 38 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 38 Tahun 1947 tentang Undang-Undang Tentang Undian-Uang Negara

Juga dikenal sebagai: UU 38/1947 · UU No. 38 Tahun 1947 · UU Nomor 38 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 November 1947
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaUndang-Undang Tentang Undian-Uang Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 November 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dibuat untuk menambah pemasukan uang Negara dengan cara mengadakan undian uang. Hal ini dilakukan untuk mencapai imbangan yang sehat antara pengeluaran dan pemasukan uang Negara, mengingat tindakan-tindakan sebelumnya belum memuaskan. Undian uang ini bertujuan untuk menarik uang yang tidak digunakan secara efektif di masyarakat untuk keperluan Negara.

Ketentuan Substansial: Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, diberi kewenangan untuk mengeluarkan undian uang Negara pada waktu tertentu dengan batas maksimal sepuluh juta rupiah per undian. Undian yang tidak dikeluarkan oleh Negara dibatasi hingga lima puluh ribu rupiah. Menteri Keuangan juga menetapkan jumlah dan jenis hadiah, besarnya undian, harga penjualan, dan waktu penarikan undian. Hasil penjualan undian, setelah dikurangi hadiah dan biaya, menjadi penerimaan Negara. Uang hadiah yang tidak diambil dalam enam bulan menjadi penerimaan Negara. Undian-Uang Negara dibebaskan dari pembayaran bea.

(-)

(-)