Peraturan Daerah Kota Padang Panjang ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Padang Panjang Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp 475.280.788.657,33, belanja sebesar Rp 406.617.041.960,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp 68.663.746.697,33. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 81.402.082.735,64 dan tidak ada pengeluaran, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 81.402.082.735,64. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) adalah Rp 150.065.829.432,97. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 914.062.887.676,59, jumlah kewajiban sebesar Rp 5.098.212.959,67, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 908.964.674.716,92. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 81.391.567.324,64 dan saldo kas akhir sebesar Rp 150.065.829.432,97. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut dari laporan keuangan tersebut. Walikota Padang Panjang akan menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.