Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2013 tentang Besar Manfaat Asuransi Asabri

Juga dikenal sebagai: Permenhan 14/2013 · Permenhan No. 14 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2013Tanggal Penetapan:18 Maret 2013
Aparatur Sipil NegaraPerasuransianPertahanan & Keamanan Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaBesar Manfaat Asuransi Asabri
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku01 April 2013
Tanggal Penetapan18 Maret 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 14 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS di lingkungan Kemhan serta PNS Polri melalui penyesuaian Besar Manfaat Asuransi ASABRI. Kebijakan ini memberikan kejelasan mengenai hak-hak peserta dan besarnya manfaat asuransi yang diterima. Ruang lingkupnya mencakup hak-hak peserta seperti manfaat santunan asuransi, santunan nilai tunai, santunan cacat, dan santunan biaya pemakaman. Asas program ini adalah kegotongroyongan dan pemerataan, dengan prinsip pembayaran yang tepat waktu, tepat alamat, tepat orang, tepat jumlah, dan tertib administrasi.

1. Peserta yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Peserta yang pensiun sebelum tanggal 1 Februari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini. 3. Peserta yang berhenti terhitung mulai tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 4. Peserta yang berhenti sebelum tanggal 2 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini. 5. Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi terhitung mulai tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 6. Peserta yang menyandang cacat, meninggal dunia, gugur/tewas dan bagi istri/suami dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia serta bagi anak dari peserta aktif atau peserta pensiunan yang meninggal dunia terjadi sebelum tanggal 1 Januari 2013 berlaku ketentuan sebelum dikeluarkannya Peraturan Menteri ini.

(-)