Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 1/2023 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 1 Tahun 2023 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2023Tanggal Penetapan:13 Januari 2023
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku16 Januari 2023
Tanggal Penetapan13 Januari 2023
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 10 Tahun 2013 tentang Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 17).

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Provinsi Sumatera Utara dibentuk dengan maksud untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan dunia usaha, khususnya koperasi dan UMKM, guna meningkatkan pemerataan, keadilan, dan kemanfaatan ekonomi daerah. Tujuan pembentukan PT Jamkrida Sumut (Perseroda) adalah memberikan jasa penjaminan pembiayaan kepada koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, meningkatkan kegiatan ekonomi di Provinsi Sumatera Utara, dan meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah. PT Jamkrida Sumut (Perseroda) melakukan kegiatan usaha penjaminan kredit yang meliputi penjaminan Kredit, Pembiayaan, atau Pembiayaan Berdasarkan Prinsip Syariah yang diberikan oleh Lembaga Keuangan, penjaminan pinjaman yang disalurkan oleh koperasi simpan pinjam, dan penjaminan Kredit dan/atau pinjaman program kemitraan yang disalurkan oleh badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Selain itu, dapat melakukan penjaminan atas surat utang, pembelian barang secara angsuran, transaksi dagang, pengadaan barang dan/atau jasa (surety bond), bank garansi (kontra bank garansi), surat kredit berdokumen dalam negeri, letter of credit, kepabeanan (customs bond), dan cukai, serta pemberian jasa konsultasi manajemen terkait dengan kegiatan usaha Penjaminan. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, PT Jamkrida Sumut (Perseroda) wajib menjaga tingkat likuiditasnya dan dilarang memberikan atau menerima pinjaman, kecuali dalam kondisi restrukturisasi penjaminan atau menerima pinjaman dalam bentuk obligasi wajib konversi. Modal dasar PT Jamkrida Sumut (Perseroda) ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,- dengan komposisi kepemilikan saham mayoritas oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Organ PT Jamkrida Sumut (Perseroda) terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja serta anggaran tahunan. PT Jamkrida Sumut (Perseroda) juga wajib menyampaikan laporan bulanan kepada Otoritas Jasa Keuangan.

(-)

1. Dalam hal PT Jamkrida Sumut (Perseroda) melanggar ketentuan Pasal 8 ayat (1) akan dikenakan sanksi administrasi secara bertahap berupa peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.