Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 03 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 03 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Binjai 03/2023 · Perda Kota Binjai No. 03 Tahun 2023 · Perda Kota Binjai Nomor 03 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 April 2023Tanggal Penetapan:3 April 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
LokasiPemerintah Kota Binjai
Tanggal Berlaku03 April 2023
Tanggal Penetapan03 April 2023
Tempat PenetapanBinjai

(-)

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi bertujuan untuk menarik minat investor untuk menanamkan modal di Kota Binjai, dengan harapan dapat menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan, meningkatkan daya saing daerah, mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan, mengolah potensi ekonomi menjadi kekuatan ekonomi riil, meningkatkan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Bentuk Insentif: Pengurangan, keringanan, atau pembebasan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; pemberian bantuan modal, riset dan pengembangan, fasilitas pelatihan vokasi kepada Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi; serta bunga pinjaman rendah.
  2. Bentuk Kemudahan: Penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, sarana dan prasarana, fasilitasi penyediaan lahan, bantuan teknis, penyederhanaan dan percepatan perizinan melalui PTSP, kemudahan akses pemasaran hasil produksi, kemudahan investasi langsung konstruksi, kemudahan investasi di kawasan strategis, serta pemberian kenyamanan dan keamanan berinvestasi.
  3. Kriteria Pemberian Insentif dan Kemudahan: Kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan produk domestik regional bruto, berwawasan lingkungan, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan Usaha Mikro, Kecil, atau Koperasi, penggunaan barang modal dalam negeri, kegiatan usaha sesuai prioritas daerah, dan berorientasi ekspor.
  4. Jenis Usaha Prioritas: Usaha Mikro, Kecil, dan/atau Koperasi; usaha dengan persyaratan kemitraan atau kepemilikan modal tertentu; usaha dengan lokasi tertentu; usaha yang mempekerjakan tenaga kerja lokal; usaha yang memprioritaskan produk keunggulan daerah; usaha yang telah mendapatkan fasilitas penanaman modal dari pemerintah; dan usaha yang memberikan kontribusi bagi peningkatan pelayanan publik.
  5. Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan: Penanam Modal mengajukan permohonan kepada Wali Kota melalui Dinas, yang kemudian dinilai oleh Tim Verifikasi. Wali Kota menetapkan pemberian insentif dan kemudahan berdasarkan rekomendasi Tim Verifikasi.

(-)

(-)