Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 8 Tahun 2025 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 8/2025 · Permendesa PDT No. 8 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2025Tanggal Penetapan:25 Juli 2025
Kearsipan

Peraturan ini mencabut: Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 369); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 875); Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2017 tentang Sistem Klasifikasi Keamanan dan Hak Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1163)

Peraturan Menteri ini mengatur sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis di lingkungan Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal. Tujuannya adalah untuk mendukung tertib arsip, meningkatkan pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, serta memberikan perlindungan terhadap keamanan dan kemudahan akses arsip bagi publik. Sistem klasifikasi ini dimaksudkan untuk mendorong pemberkasan arsip dinamis secara tertib, memberikan petunjuk pengamanan dan kewenangan akses, melindungi fisik dan informasi arsip, serta mencegah penyalahgunaan arsip. Ruang lingkupnya mencakup klasifikasi keamanan arsip dinamis (Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia), pengamanan arsip dinamis (ruang simpan, pengelola arsip, daftar informasi Terbatas dan Rahasia), serta klasifikasi dan pengaturan akses arsip (Pengguna Internal dan Pengguna Eksternal). Asas klasifikasi keamanan dan akses arsip dilaksanakan dengan asas gabungan, yaitu sentralisasi dalam penetapan kebijakan dan desentralisasi dalam pelaksanaan. Pejabat fungsional arsiparis dan/atau pengelola arsip harus profesional dan ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya. Arsip dinamis dikategorikan menjadi Biasa/Terbuka, Terbatas, dan Rahasia, dengan ketentuan penyimpanan yang berbeda untuk setiap kategori. Rincian lebih lanjut mengenai sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)