Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 74 Tahun 2005

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar

Juga dikenal sebagai: PP 74/2005 · PP No. 74 Tahun 2005 · PP Nomor 74 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 Desember 2005
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 Desember 2005
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat terkait dengan nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Kabupaten Polewali Mamasa menjadi Kabupaten Polewali Mandar guna memenuhi aspirasi masyarakat dan membedakan dengan Kabupaten Mamasa. Perubahan ini telah disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Polewali Mamasa. Peraturan ini menetapkan bahwa dokumen pribadi dan dokumen pengakuan hak yang mencantumkan nama Kabupaten Polewali Mamasa tetap berlaku hingga masa berlakunya habis atau hingga ada perubahan oleh pemegang hak. Lambang Daerah Kabupaten Polewali Mamasa tetap berlaku sampai ditetapkannya lambang baru dengan Peraturan Daerah. Penyesuaian penggunaan nama baru dalam administrasi pemerintahan harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

1. Dokumen pribadi yang mencantumkan nama Kabupaten Polewali Mamasa tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. 2. Dokumen pengakuan hak yang mencantumkan nama Kabupaten Polewali Mamasa tetap berlaku sampai ada perubahan oleh pemegang hak atau proses peralihan hak. 3. Lambang Daerah Kabupaten Polewali Mamasa tetap berlaku sampai ditetapkannya lambang baru dengan Peraturan Daerah. 4. Penyesuaian penggunaan nama Kabupaten Polewali Mandar dalam administrasi pemerintahan harus dilakukan dalam waktu satu tahun sejak peraturan ini ditetapkan.

(-)