di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 1992 tentang Pembentukan Kecamatan Soibada Di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Manatuto Dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur
Juga dikenal sebagai: PP 41/1992 · PP No. 41 Tahun 1992 · PP Nomor 41 Tahun 1992
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan status wilayah Soibada menjadi Kecamatan Soibada dalam rangka pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan umum, dan pembinaan masyarakat di Propinsi Daerah Tingkat I Timor Timur. Pembentukan Kecamatan Soibada dilakukan dengan mengacu pada ketentuan Pasal 75 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah. Kecamatan Soibada meliputi Desa Samoro, Desa Leohat, Desa Manlala, Desa Manufahe, dan Desa Fatumakerek, yang sebelumnya merupakan bagian dari Kecamatan Laclubar. Pusat pemerintahan Kecamatan Soibada berada di Desa Manlala. Perubahan batas desa dalam wilayah Kecamatan Soibada diatur dengan Peraturan Daerah sesuai pedoman Menteri Dalam Negeri. Pelaksanaan peraturan ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Timor Timur dengan memperhitungkan kemampuan keuangan pemerintah pusat dan daerah.