Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 49 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Finland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol

Juga dikenal sebagai: Keppres 49/1987 · Keppres No. 49 Tahun 1987 · Keppres Nomor 49 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 1987Tanggal Penetapan:11 Desember 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Republic Of Indonesia And The Republic Of Finland For The Avoidance Of Double Taxation And The Prevention Of Fiscal Evasion With Respect To Taxes On Income, Beserta Protocol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Desember 1987
Tanggal Penetapan11 Desember 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Agreement antara Republik Indonesia dan Republik Finlandia untuk menghindari pajak berganda dan mencegah penghindaran pajak terkait pajak penghasilan, beserta Protokolnya. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada 15 Oktober 1987 sebagai hasil perundingan antara delegasi pemerintah kedua negara. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal II Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan akan ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)