Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palangkaraya 9/2019 · Perda Kota Palangkaraya No. 9 Tahun 2019 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Desember 2019Tanggal Penetapan:2 Desember 2019
Kearsipan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perpustakaan
LokasiPemerintah Kota Palangkaraya
Tanggal Berlaku02 Desember 2019
Tanggal Penetapan02 Desember 2019
Tempat PenetapanPalangka Raya

(-)

Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan memajukan kebudayaan melalui pengembangan dan pendayagunaan perpustakaan sebagai sumber informasi. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan perpustakaan secara komprehensif di Kota Palangka Raya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang menetapkan kebijakan dan melakukan pembinaan teknis terkait penyelenggaraan perpustakaan, pelestarian koleksi daerah, pelaksanaan serah simpan karya cetak dan karya rekam, serta pengembangan jabatan fungsional pustakawan. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab mendorong pengembangan perpustakaan, menjamin ketersediaan layanan perpustakaan, dan menggalakkan promosi gemar membaca.
  2. Jenis dan Pengelolaan Perpustakaan: Peraturan ini mengatur berbagai jenis perpustakaan, termasuk Perpustakaan Umum (Daerah, Kecamatan, Kelurahan, Masyarakat), Perpustakaan Sekolah/Madrasah, Perpustakaan Perguruan Tinggi, dan Perpustakaan Khusus. Setiap jenis perpustakaan memiliki fungsi dan pengelolaan yang spesifik.
  3. Pengembangan Perpustakaan: Peraturan ini mengatur jumlah dan jenis koleksi perpustakaan, pengadaan dan pengembangan bahan perpustakaan, pengolahan bahan perpustakaan, perawatan dan pelestarian bahan perpustakaan, perlindungan dan penyelamatan bahan perpustakaan, serta pengelolaan naskah kuno.
  4. Sarana dan Prasarana Perpustakaan: Setiap perpustakaan harus memiliki sarana dan prasarana yang memadai, termasuk sarana penyimpanan koleksi, pengolahan informasi, pelayanan, dan edukasi. Pemerintah Daerah menyediakan lahan, gedung, atau ruang perpustakaan yang mudah diakses, aman, dan nyaman.
  5. Pelayanan Perpustakaan: Sistem pelayanan perpustakaan terdiri dari sistem terbuka dan tertutup, dengan berbagai sistem peminjaman koleksi. Jenis pelayanan meliputi pelayanan teknis dan pelayanan pemustaka.
  6. Tenaga Perpustakaan: Tenaga perpustakaan terdiri dari pustakawan dan tenaga teknis perpustakaan. Pemerintah Daerah mengembangkan jabatan fungsional pustakawan.
  7. Pembudayaan Kegemaran Membaca: Pembudayaan kegemaran membaca dilakukan melalui keluarga, satuan pendidikan, dan masyarakat, dengan dukungan dari Pemerintah Daerah.
  8. Kelembagaan: Peraturan ini mengatur organisasi profesi pustakawan, forum perpustakaan, gerakan pemasyarakatan minat baca, dan organisasi pemustaka.
  9. Kerjasama dan Kemitraan: Pemerintah Daerah mengembangkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam penyelenggaraan perpustakaan, serta menjalin kemitraan dengan dunia usaha, perguruan tinggi, dan lembaga lain.
  10. Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha: Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan. Dunia usaha berperan melalui penerapan tanggung jawab sosial dan lingkungan.
  11. Pendanaan Perpustakaan: Pendanaan perpustakaan menjadi tanggung jawab penyelenggara perpustakaan, dengan sumber dana dari berbagai sumber yang sah.
  12. Penghargaan: Pemerintah Daerah memberikan penghargaan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam pemberdayaan perpustakaan, pembudayaan kegemaran membaca, dan pelestarian naskah kuno.
  13. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Walikota melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan perpustakaan.

1. perpustakaan Kelurahan tetap melaksanakan fungsinya dan menjadi bagian dari Perpustakaan Kecamatan dimana Kelurahan tersebut berada; dan 2. alokasi anggaran perpustakaan kelurahan menjadi tanggung jawab Kecamatan dimana Kelurahan tersebut berada. 3. Perpustakaan yang telah adasebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, wajibmenyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Penyelenggara perpustakaan yang melanggar ketentuan Pasal 58 ayat (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan teguran tertulis. 2. Walikota atau penyelenggara Perpustakaan berwenang memberikan sanksi administratif kepada Pemustaka yang terlambat mengembalikan fasilitas layanan Perpustakaan yang dimiliki oleh Daerah. 3. Pemustaka yang menghilangkan atau merusak koleksi Bahan Perpustakaan wajib mengganti dengan judul yang sama atau yang sejenis.