Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Tasikmalaya 8/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 8 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 2025Tanggal Penetapan:5 Mei 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku05 Mei 2025
Tanggal Penetapan05 Mei 2025
Tempat PenetapanTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025.

Peraturan ini ditetapkan dalam rangka menyesuaikan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025 akibat adanya pergeseran anggaran. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan ketentuan pengelolaan keuangan daerah yang memungkinkan pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, serta jenis dan objek belanja melalui perubahan peraturan kepala daerah.

Secara substansial, peraturan ini menetapkan perubahan rincian pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Perubahan tersebut mencakup penyesuaian pada pendapatan transfer, belanja operasi (khususnya belanja barang dan jasa serta subsidi), belanja modal, dan belanja tidak terduga. Selain itu, peraturan ini mengalokasikan pergeseran anggaran untuk kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tertentu, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah. Rincian perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini dan akan diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD).

(-)

(-)