di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 83 Tahun 2012 tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 83/2012 · Permen PANRB No. 83 Tahun 2012 · Permen PANRB Nomor 83 Tahun 2012
Peraturan Menteri ini mengatur tentang Pedoman Pemanfaatan Media Sosial Instansi Pemerintah. Latar belakangnya adalah tuntutan peningkatan kemampuan humas pemerintah dalam menghadapi perubahan lingkungan yang cepat dan berfungsi sebagai jembatan komunikasi yang baik dengan publik. Tujuannya adalah menciptakan keterbukaan, komunikasi efektif dan interaktif, serta saling menguntungkan antara instansi pemerintah dan pemangku kepentingan.
Pedoman ini mencakup:
Pedoman ini menekankan pentingnya pemanfaatan media sosial untuk menyebarluaskan informasi pemerintah, membangun interaksi dengan masyarakat, dan menyerap aspirasi. Pengelolaan media sosial harus dilakukan secara profesional dan terintegrasi dengan media komunikasi lainnya.