di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Mataram Nomor 21 Tahun 2025 tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Mataram Tahun 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Mataram 21/2025 · Perwali Kota Mataram No. 21 Tahun 2025 · Perwali Kota Mataram Nomor 21 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai respons atas perlunya penyesuaian terhadap Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Mataram Tahun 2025. Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan pembangunan tahun berjalan, ditemukan adanya ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan, sehingga diperlukan perubahan pada jumlah, jenis, dan perincian kegiatan dalam APBD Tahun Anggaran 2025.
Perubahan RKPD Tahun 2025 mencakup rancangan perubahan kerangka ekonomi daerah, kebijakan keuangan daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan pembangunan daerah. Dokumen ini disusun dengan sistematika yang meliputi pendahuluan, evaluasi hasil triwulan II, kerangka ekonomi dan keuangan, sasaran dan prioritas pembangunan, serta rencana kerja dan pendanaan daerah.
Secara substansial, Perubahan RKPD ini berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Mataram dalam menyusun Perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2025. Selain itu, dokumen ini menjadi landasan utama dalam penyusunan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPASP) sebagai dasar pembahasan Perubahan RAPBD Tahun 2025 bersama DPRD. Dalam hal terdapat perbedaan antara Perubahan RKPD dengan RKPD sebelumnya, maka program dan kegiatan yang berlaku adalah hasil dari Perubahan RKPD Tahun 2025.