Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 1/2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Januari 2016Tanggal Penetapan:4 Januari 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Parigi Moutong
Tanggal Berlaku04 Januari 2016
Tanggal Penetapan04 Januari 2016
Tempat PenetapanParigi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Tahun 2012 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Parigi Moutong Nomor 134)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir penetapan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum diatur secara jelas dalam peraturan sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum mengenai tarif Retribusi IMB.

Ketentuan substansial yang diubah meliputi:

  1. Pasal 6: Mengubah ketentuan mengenai tingkat penggunaan jasa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang diukur berdasarkan faktor luas lantai bangunan, tingkat bangunan, guna bangunan, status bangunan, dan kelas jalan. Besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang telah ditetapkan dalam tabel.
  2. Pasal 7: Mengubah ketentuan mengenai struktur dan besarnya Tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dihitung berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (2) ditambah dengan biaya administrasi yang tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini.
  3. Pasal 45: Mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan Peraturan Daerah ini yang dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah.

Perubahan ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum mengenai tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Parigi Moutong.

(-)

(-)