di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Parigi Moutong 1/2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang perubahan ini adalah untuk mengakomodir penetapan tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang belum diatur secara jelas dalam peraturan sebelumnya, dengan tujuan meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum mengenai tarif Retribusi IMB.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
Perubahan ini bertujuan untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum mengenai tarif Retribusi Izin Mendirikan Bangunan di Kabupaten Parigi Moutong.