Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 1/2012 · Perda Kabupaten Badung No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:7 Mei 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan07 Mei 2012
Tempat PenetapanMangupura

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1 Tahun 2012 ini mengatur tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mendukung pembangunan jalan tol Nusa Dua – Bandara Ngurah Rai Benoa yang dianggap strategis secara ekonomis untuk memperlancar lalu lintas dan mendukung acara internasional. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat dan mempercepat pembangunan jalan tol, meningkatkan kelancaran lalu lintas, menciptakan kenyamanan berlalu lintas, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Pemerintah Daerah memberikan penyertaan modal sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (Seratus milyar rupiah) yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2012 dalam bentuk kepemilikan saham pada Perseroan Terbatas Jasa Marga Bali Tol.

(-)

(-)