Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 6/2014 · Perda Kabupaten Tegal No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2014Tanggal Penetapan:26 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku26 Agustus 2014
Tanggal Penetapan26 Agustus 2014
Tempat PenetapanSlawi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2014 tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.574.068.555.274,00, belanja sebesar Rp. 1.531.862.423.082,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. 42.206.132.192,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 127.206.163.974,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 18.388.633.200,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 108.817.530.774,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.540.361.400.343,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 238.440.764,12, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.540.122.959.579,54. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal di BUD sebesar Rp 87.738.775.658,00 per 1 Januari 2013 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2013 sebesar Rp. 151.051.862.822,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mengatur lampiran-lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, termasuk laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati berwenang menetapkan peraturan bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)