Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 01/2022 · Perda Kabupaten Tapin No. 01 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 01 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Maret 2022Tanggal Penetapan:11 Maret 2022
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Bentuk Hukum Perusahaan Daerah Air Minum
LokasiPemerintah Kabupaten Tapin
Tanggal Berlaku11 Maret 2022
Tanggal Penetapan11 Maret 2022
Tempat PenetapanRantau

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin Nomor 15 Tahun 1990 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Tapin.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tapin menjadi Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) bernama PT. Bastari Maju Tapin (Perseroda). Maksud pendirian Perseroda adalah untuk membentuk BUMD yang bergerak dalam bidang pelayanan air bersih. Tujuannya meliputi memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan air bersih yang sehat sesuai standar mutu, mengembangkan usaha berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, meningkatkan pendapatan asli daerah, dan memperoleh laba. Kegiatan usaha Perseroda meliputi penyediaan, pengelolaan, pendistribusian air bersih, serta usaha lain yang menguntungkan. Modal Perseroda bersumber dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya. Pengelolaan Perseroda dilakukan oleh RUPS, Komisaris, dan Direksi. RUPS memiliki wewenang tertinggi, Komisaris bertugas mengawasi dan memberi nasihat kepada Direksi, dan Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perseroda.

(-)

(-)