di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta 1/2025 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. 1 Tahun 2025 · Perda Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilengkapi dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan daerah sebesar Rp72.952.092.296.153,00 dan belanja daerah sebesar Rp70.012.717.839.886,00, menghasilkan surplus sebesar Rp2.939.374.456.267,00. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan sebesar Rp9.343.797.504.127,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp7.849.321.126.348,00, sehingga pembiayaan neto adalah Rp1.494.476.377.779,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) adalah Rp4.433.850.834.046,00.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan-LO sebesar Rp100.121.357.370.829,00 dan beban sebesar Rp69.491.484.612.994,00, menghasilkan surplus dari kegiatan operasional sebesar Rp30.629.872.757.835,00. Laporan Perubahan Ekuitas menunjukkan ekuitas per 31 Desember 2024 sebesar Rp727.950.219.245.598,00. Neraca per 31 Desember 2024 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp745.956.336.004.049,00, jumlah kewajiban sebesar Rp18.006.116.758.451,00, dan jumlah ekuitas sebesar Rp727.950.219.245.598,00.
Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.