Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukamara 1/2012 · Perda Kabupaten Sukamara No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Januari 2012Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Sukamara
Tanggal Berlaku12 Januari 2012
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanSukamara

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 417.321.414.952,80, belanja daerah sebesar Rp 458.669.221.892,33, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp (41.347.806.939,53). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp 49.650.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 5.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 44.650.000.000,00 dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) sebesar Rp 3.302.193.060,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, serta dana penyesuaian dan otonomi khusus. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa, belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintah desa dan partai politik, serta belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SiLPA) dan pengeluaran pembiayaan daerah yang digunakan untuk penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)