di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal Isi Kotor Kurang Dari Atau Sama Dengan 20 M3 I Gross Tonase (Gt) 7
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 4/2005 · Perda Kabupaten Kendal No. 4 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2005
Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 4 Tahun 2005 mengatur tentang retribusi penerbitan Surat Tanda Kebangsaan Kapal dengan isi kotor kurang dari atau sama dengan 20 m³/Gross Tonase (GT) 7. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk pembinaan, pengawasan, dan penertiban kapal-kapal yang berdomisili di Kabupaten Kendal, serta untuk mendukung upaya intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah di bidang kepemilikan kapal.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban setiap kapal yang berdomisili di daerah untuk memiliki Surat Tanda Kebangsaan Kapal, yang meliputi Surat Tanda Pendaftaran Kapal dan Pas Kecil. Surat Tanda Kebangsaan Kapal berlaku untuk kapal penangkap ikan, kapal angkutan penyeberangan, dan kapal pesiar dengan ukuran kurang dari atau sama dengan 20 M³/ GT 7. Tata cara memperoleh surat tanda kebangsaan kapal diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Surat Tanda Kebangsaan Kapal berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang setiap tahunnya.
Peraturan ini juga mengatur tentang penggolongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Besarnya retribusi bervariasi berdasarkan ukuran kapal, yaitu Rp 45.000,00/surat/tahun untuk kapal dengan ukuran kurang dari GT 4, Rp 65.000,00/surat/tahun untuk kapal dengan ukuran GT 4 sampai dengan GT 7, dan Rp 100.000,00/surat/tahun untuk kapal pesiar. Penerimaan retribusi disetorkan secara bruto kepada Kas Daerah.