Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tasikmalaya 13/2003 · Perda Kota Tasikmalaya No. 13 Tahun 2003 · Perda Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2003Tanggal Penetapan:21 Oktober 2003
Pembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya
LokasiPemerintah Kota Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Oktober 2003
Tanggal Penetapan21 Oktober 2003
Tempat PenetapanTasikmalaya

(-)

Peraturan Daerah Kota Tasikmalaya ini dibentuk dengan tujuan untuk menata struktur organisasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya agar lebih efektif dan efisien dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat. Sekretariat Daerah memiliki tugas membantu Walikota dalam melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat, yang mencakup aspek administrasi, organisasi, dan ketatalaksanaan, serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh organisasi Perangkat Daerah Kota.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi Sekretariat Daerah Kota Tasikmalaya, yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Walikota. Sekretariat Daerah memiliki fungsi pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah, penyelenggaraan administrasi Pemerintahan, pelayanan administratif dalam pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintah Daerah, merencanakan dan melaksanakan berbagai kegiatan dalam upaya meningkatkan kinerja Perangkat Daerah, serta pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Walikota sesuai tugas dan fungsinya.

Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Tata Praja, Asisten Ekonomi Pembangunan, dan Asisten Administrasi. Masing-masing Asisten membawahi beberapa bagian, seperti Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Bagian Hubungan Masyarakat, Bagian Ekonomi, Bagian Pembangunan, Bagian Kesejahteraan Rakyat, Bagian Organisasi, Bagian Kepegawaian, Bagian Keuangan, dan Bagian Umum. Setiap bagian membawahi beberapa subbagian yang memiliki tugas spesifik. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang ditetapkan oleh Walikota berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.

1. Rincian Uraian Tugas Unit Sekretariat Daerah sebagaimana dimaksud Peraturan Daerah ini ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Walikota. 2. Organisasi Perangkat Daerah Kota Tasikmalaya dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah ditetapkan, akan diadakan evaluasi kembali.

(-)