Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 33 Tahun 1987

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 1987 tentang Pengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The German Democratic Republic For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income

Juga dikenal sebagai: Keppres 33/1987 · Keppres No. 33 Tahun 1987 · Keppres Nomor 33 Tahun 1987

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Agustus 1987Tanggal Penetapan:11 Agustus 1987
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of The German Democratic Republic For The Avoidance Of Double Taxation With Respect To Taxes On Income
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku11 Agustus 1987
Tanggal Penetapan11 Agustus 1987
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Demokratik Jerman mengenai penghindaran pajak berganda atas pajak penghasilan. Perjanjian ini ditandatangani di Jakarta pada tanggal 16 Maret 1987 sebagai hasil perundingan antara kedua delegasi pemerintah. Pengesahan ini dilakukan sesuai dengan amanat Presiden kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat dan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan diinstruksikan untuk diumumkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

(-)

(-)