Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2017 tentang Statuta Universitas Palangka Raya

Juga dikenal sebagai: Permen Ristekdikti 42/2017 · Permen Ristekdikti No. 42 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 42 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2017Tanggal Penetapan:2 Juni 2017
Standar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
TemaStatuta Universitas Palangka Raya
LokasiKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Tanggal Berlaku07 Juni 2017
Tanggal Penetapan02 Juni 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 53 Tahun 2011 tentang Statuta Universitas Palangka Raya.

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk menetapkan Statuta Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi. Statuta ini disusun berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta UPR mengatur berbagai aspek, termasuk identitas, lambang, bendera, panji, himne, mars, busana akademik, penyelenggaraan tridharma, organisasi, pengangkatan dan pemberhentian pimpinan, sistem pengendalian dan pengawasan internal, serta hak dan kewajiban mahasiswa. Statuta ini juga menetapkan kebijakan mengenai kebebasan akademik, otonomi keilmuan, dan sistem penjaminan mutu. Selain itu, diatur pula mengenai pengelolaan sarana dan prasarana, anggaran, kerja sama, dan pendanaan.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan ditetapkan organ sesuai dengan Peraturan Menteri ini. 2. Semua penyelenggaraan kegiatan akademik dan non-akademik masih tetap dilaksanakan sampai dengan dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Penyesuaian dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.