Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi BMD agar sesuai dengan peruntukannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan BMD secara lebih lanjut.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Asas pengelolaan BMD, meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
- Pejabat pengelola BMD, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD, Kepala SKPD Pengelola Keuangan Daerah sebagai koordinator pelapor, dan Kepala SKPD sebagai pengguna BMD.
- Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, yang disusun dalam RKA-SKPD dengan memperhatikan ketersediaan BMD dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
- Pengadaan BMD yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka dan bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
- Penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
- Pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
- Pengamanan dan pemeliharaan BMD, meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
- Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
- Pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
- Penghapusan BMD dari daftar barang pengguna dan daftar Barang Daerah.
- Penatausahaan BMD, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
- Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD.