Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 2/2010 · Perda Kabupaten Kolaka No. 2 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 2 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 September 2010Tanggal Penetapan:30 September 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku30 September 2010
Tanggal Penetapan30 September 2010
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi BMD agar sesuai dengan peruntukannya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pengelolaan BMD secara lebih lanjut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pengelolaan BMD, meliputi fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  2. Pejabat pengelola BMD, termasuk Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola BMD, Kepala SKPD Pengelola Keuangan Daerah sebagai koordinator pelapor, dan Kepala SKPD sebagai pengguna BMD.
  3. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, yang disusun dalam RKA-SKPD dengan memperhatikan ketersediaan BMD dan berpedoman pada standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  4. Pengadaan BMD yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka dan bersaing, adil/tidak diskriminatif, dan akuntabel.
  5. Penggunaan BMD untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  6. Pemanfaatan BMD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah, dan bangun serah guna.
  7. Pengamanan dan pemeliharaan BMD, meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
  8. Penilaian BMD dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  9. Pemindahtanganan BMD melalui penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  10. Penghapusan BMD dari daftar barang pengguna dan daftar Barang Daerah.
  11. Penatausahaan BMD, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  12. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan BMD.

1. Barang Daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inveritarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Inventarisasi dan penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh pengelola barang berkoordinasi dengan SKPD terkait. 3. Sumber biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan pada ayat (2) dibebankan pada APBD 4. Seluruh Barang Milik Daerah yang dimanfaatkan oleh ketiga baik dalam bentuk kerja sama maupun telah dipisahkan, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Tahun telah dilakukan penyesuaian dokumen perjanjiannya sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 5. Barang Milik Daerah yang berada dalam pengusaan dan atau pengelolaan perorangan atau badan hukum yang belum memiliki dokumen perjanjian paling lama 6 (enam) bulan dilakukan penyesuaian sesuai dengan Peraturan Daerah ini. 6. Bupati wajib melaksanakan sensus setiap 5 (lima) Tahun sekali atas seluruh Barang Milik Daerah. 7. Semua biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan ketentuan pada ayat (1), (2), (3), (4), (5), dan (6) dibebankan pada APBD.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang mengakibatkan kerugian Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif dan atau sanksi pidana sesuai dengan Peraturan Perundang - Undangan.