Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Peraturan LKPP 5/2024 · Peraturan LKPP No. 5 Tahun 2024 · Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2024Tanggal Penetapan:8 November 2024
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
LokasiLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Tanggal Berlaku14 November 2024
Tanggal Penetapan08 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 748).

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini dibuat untuk menyesuaikan kelas jabatan di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) sehubungan dengan adanya perubahan nomenklatur Jabatan Pelaksana dan penambahan jenjang Jabatan Fungsional. Penyesuaian ini telah mendapat persetujuan penetapan kelas jabatan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Peraturan ini mengubah Lampiran I Peraturan LKPP Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kelas Jabatan di Lingkungan LKPP, yang memuat daftar kelas jabatan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrasi, dan Jabatan Fungsional. Bagi Pejabat Pelaksana yang belum memenuhi syarat jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024, wajib memenuhi syarat jabatan paling lama tanggal 23 Agustus 2029.

1. Bagi Pejabat Pelaksana di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang belum memenuhi syarat jabatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri PANRB Nomor 11 Tahun 2024 tentang Nomenklatur Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pejabat Pelaksana dimaksud wajib memenuhi syarat jabatan paling lama tanggal 23 Agustus tahun 2029.

(-)