di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 4/2020 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak bertujuan untuk menjamin pemenuhan hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, mendorong pemenuhan dan perlindungan hak anak dari kekerasan dan diskriminasi, serta mewujudkan anak yang berkualitas, berakhlak mulia, sejahtera, dan berkarakter yang berwawasan kebangsaan serta cinta tanah air.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengelolaan data dan informasi perlindungan anak oleh Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Bangkalan, yang meliputi data anak secara keseluruhan, pelaksanaan pemenuhan hak anak, dan anak berisiko. Data dan informasi ini digunakan sebagai bahan penyusunan kebijakan, program, anggaran, monitoring, dan evaluasi.
Peraturan ini juga mengatur pemenuhan kesejahteraan sosial anak dan keluarga melalui upaya pencegahan, pengurangan risiko kerentanan, dan penanganan korban kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran. Selain itu, diatur pula mengenai perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak melalui sosialisasi, pembuatan kebijakan, penegakan hukum, pengembangan media, pendidikan keluarga dan masyarakat, serta penerapan nilai-nilai moral dan kearifan lokal. Fasilitasi dalam proses peradilan, baik pidana maupun perdata, juga menjadi bagian dari peraturan ini, termasuk peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan penyediaan bantuan hukum dan psikososial.
Penyelenggaraan perlindungan anak melibatkan berbagai sektor dan program kerja, sehingga diperlukan penyelarasan program kerja antar perangkat daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas. Perangkat daerah yang terlibat meliputi bidang perencanaan, sosial, agama, kesehatan, pendidikan, pemberdayaan masyarakat, kependudukan dan tenaga kerja, hukum, komunikasi dan informasi, perlindungan anak, serta penanggulangan bencana.