Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 117 Tahun 2015

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 117 Tahun 2015 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Permodalan Nasional Madani

Juga dikenal sebagai: PP 117/2015 · PP No. 117 Tahun 2015 · PP Nomor 117 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2015Tanggal Penetapan:23 Desember 2015
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan Persero Pt Permodalan Nasional Madani
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 2015
Tanggal Penetapan23 Desember 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha Perusahaan Perseroan (Persero) PT Permodalan Nasional Madani. Tujuannya adalah untuk mendukung pelaksanaan pembiayaan usaha mikro dan kecil dengan menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham perusahaan tersebut. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Negara Republik Indonesia akan menambah penyertaan modal sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) ke dalam modal saham PT Permodalan Nasional Madani. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 2, yang menyebutkan sumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2015. Tidak ada pembentukan otoritas baru atau perubahan kewenangan antar lembaga pemerintah yang disebutkan dalam peraturan ini.

(-)

(-)