di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1963 tentang Pembentukan Dewan Telekomunikasi
Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1963 · Keppres No. 61 Tahun 1963 · Keppres Nomor 61 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk memperlancar dan mengembangkan telekomunikasi di Indonesia. Presiden menunjuk Menteri Pertama untuk menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi dan membentuk Dewan Telekomunikasi untuk membantu Menteri Pertama dalam tugas tersebut.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Dewan Telekomunikasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota-anggota yang diangkat oleh Presiden. Dewan ini bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan, penelitian, industri, dan kerja sama internasional di bidang telekomunikasi. Ketua dan Sekretaris Dewan diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali. Dewan dapat menghubungi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan tugasnya. Pembiayaan Dewan dibebankan pada Anggaran Pemerintahan Agung.