Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1963 tentang Pembentukan Dewan Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 61/1963 · Keppres No. 61 Tahun 1963 · Keppres Nomor 61 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 April 1963Tanggal Penetapan:22 April 1963
Organisasi Komisi & Badan NegaraTelekomunikasi & Dunia Digital

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Dewan Telekomunikasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 April 1963
Tanggal Penetapan22 April 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan ini dibuat untuk memperlancar dan mengembangkan telekomunikasi di Indonesia. Presiden menunjuk Menteri Pertama untuk menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi dan membentuk Dewan Telekomunikasi untuk membantu Menteri Pertama dalam tugas tersebut.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan Dewan Telekomunikasi yang terdiri dari Ketua, Sekretaris, dan anggota-anggota yang diangkat oleh Presiden. Dewan ini bertugas mengkoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan, penelitian, industri, dan kerja sama internasional di bidang telekomunikasi. Ketua dan Sekretaris Dewan diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali. Dewan dapat menghubungi instansi pemerintah maupun swasta dalam melaksanakan tugasnya. Pembiayaan Dewan dibebankan pada Anggaran Pemerintahan Agung.

(-)

(-)