Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 4/2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 4 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 4 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2021Tanggal Penetapan:5 April 2021
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku05 April 2021
Tanggal Penetapan05 April 2021
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi HIV dan AIDS di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Latar belakangnya adalah bahwa penularan HIV dan AIDS semakin meluas dan dianggap sebagai ancaman terhadap kesehatan masyarakat dan keberlanjutan peradaban.

Ketentuan Substansial:

Pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS diselenggarakan oleh masyarakat, Pemerintah Daerah, BUMD, BUMN, dan swasta, dengan masyarakat sebagai penyelenggara utama. Pemerintah Daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam pengendalian dan penanggulangan HIV dan AIDS, termasuk penetapan situasi epidemik, menjamin ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan, dan menyelenggarakan sistem pencatatan dan pelaporan.

Ruang lingkup kegiatan meliputi promosi kesehatan, pencegahan penularan, pengobatan, perawatan, dukungan, dan rehabilitasi. Peraturan ini juga mengatur pencegahan pada IDU, ODHA, ADHA, perusahaan, instansi pemerintah, dan petugas kesehatan.

Hak dan Kewajiban:

  • Setiap orang berhak mendapatkan informasi dan pelayanan kesehatan yang cukup, aman, bermutu, dan terjangkau.
  • ODHA wajib melindungi pasangan seksualnya dan dilarang mendonasikan darah atau organ tubuh.
  • Perusahaan dan instansi pemerintah wajib memberikan KIE tentang IMS, HIV, dan AIDS kepada karyawan, serta menerapkan prosedur K3.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 13 huruf e, Pasal 17, Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 22 dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, atau denda administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).