di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat 4/2009 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat No. 4 Tahun 2009 · Perda Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 4 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.049.655.365.972,59 dan belanja sebesar Rp. 1.039.946.514.619,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 9.708.851.353,59. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 88.134.470.119,71 dan pengeluaran sebesar Rp. 33.914.669.100,00, menghasilkan surplus sebesar Rp. 54.219.801.019,71.
Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 3.292.623.209.123,60, jumlah kewajiban sebesar Rp. 102.989.769.400,01, jumlah ekuitas dana lancar sebesar Rp. (5.697.963.399,41), dan jumlah ekuitas dana investasi sebesar Rp. 3.195.331.403.123,00. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal BUD per 1 Januari 2008 sebesar Rp. 49.088.827.849,44 dan saldo kas akhir BUD per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 53.335.351.214,55.
Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah juga dilampirkan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Gubernur menetapkan Peraturan Kepala Daerah untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.