Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi

Juga dikenal sebagai: SE OJK 2/SEOJK.04/2020 · SE OJK No. 2/SEOJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2020Tanggal Penetapan:19 Februari 2020
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipeSurat Edaran Otoritas Jasa Keuangan
TemaPenilaian Kemampuan dan Kepatutan bagi Calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2020
Tanggal Penetapan19 Februari 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Pihak Utama, termasuk calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris, memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan kompetensi. Penilaian ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mencakup berbagai faktor seperti integritas moral, kemampuan keuangan, dan pengalaman profesional. Calon PSP harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai dan tidak boleh menggunakan dana dari pinjaman atau untuk tujuan pencucian uang. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pasar modal serta tidak memiliki catatan kriminal. Proses penilaian ini juga melibatkan penyampaian dokumen administratif yang lengkap dan benar kepada OJK.

(-)

(-)