Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.04/2020 mengatur penilaian kemampuan dan kepatutan bagi calon Pihak Utama Manajer Investasi dan Penasihat Investasi. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon Pihak Utama, termasuk calon Pemegang Saham Pengendali (PSP), calon anggota Direksi, dan calon anggota Dewan Komisaris, memenuhi persyaratan integritas, kelayakan keuangan, reputasi keuangan, dan kompetensi. Penilaian ini dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mencakup berbagai faktor seperti integritas moral, kemampuan keuangan, dan pengalaman profesional. Calon PSP harus memiliki kemampuan keuangan yang memadai dan tidak boleh menggunakan dana dari pinjaman atau untuk tujuan pencucian uang. Calon anggota Direksi dan Dewan Komisaris harus memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang pasar modal serta tidak memiliki catatan kriminal. Proses penilaian ini juga melibatkan penyampaian dokumen administratif yang lengkap dan benar kepada OJK.