Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 604 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 604 Tahun 1961 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat Tentang Pemungutan Pajak Rumah Tangga

Juga dikenal sebagai: Keppres 604/1961 · Keppres No. 604 Tahun 1961 · Keppres Nomor 604 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 November 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat Tentang Pemungutan Pajak Rumah Tangga
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 604 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Barat mengenai pemungutan pajak rumah tangga. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan terhadap pengesahan peraturan tersebut. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Barat pada sidangnya tanggal 6 Februari 1961. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)