Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 30 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PT Nusantara Batulicin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanah Bumbu 30/2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu No. 30 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 30 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2011
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Kepada PT Nusantara Batulicin
LokasiPemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2011
Tempat PenetapanBatulicin

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok dan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 22 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi serta Susunan Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011 sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 27 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2011.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu kepada PT. Nusantara Batulicin (PT. NB). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menggali potensi sumber daya alam, meningkatkan iklim investasi yang sehat, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, membuka lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menggali sumber penerimaan daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan (profit oriented) dan pelayanan kepada masyarakat (social oriented).

Pemerintah Daerah Kabupaten Tanah Bumbu melakukan penyertaan modal kepada PT. NB sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah) dalam bentuk saham. Penyertaan modal ini bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan PT. NB dalam rangka melaksanakan program dan kegiatan usaha sesuai dengan tujuan pembentukan perusahaan.

Penyertaan modal diberikan di Tahun Anggaran 2011 dan langsung disetorkan ke rekening PT. NB. Tata cara penyertaan modal diatur lebih lanjut dalam perjanjian tersendiri antara Pemerintah Daerah dengan PT. NB.

Pembagian keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah yang diperoleh selama tahun anggaran dengan besaran yang ditetapkan dalam RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) dan disetorkan ke Kas Daerah.

Pengawasan terhadap penyertaan modal (saham Pemerintah Daerah) dilakukan oleh Dewan Komisaris. Hasil pengawasan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Manajemen PT Perkebunan Nusantara XIII selaku pemegang saham.

(-)

(-)