Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju Utara 6/2013 · Perda Kabupaten Mamuju Utara No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:25 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 November 2013
Tempat PenetapanPasangkayu

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kabupaten Mamuju Utara sebagai penyesuaian terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak hiburan. Peraturan ini mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Wajib Pajak, objek pajak (berupa jasa penyelenggaraan hiburan seperti tontonan film, pagelaran kesenian, diskotik, spa, pertandingan olahraga, dll.), dan subjek pajak. Dasar pengenaan pajak adalah jumlah uang yang diterima penyelenggara hiburan, dengan tarif yang bervariasi untuk setiap jenis hiburan. Wajib Pajak menghitung dan menetapkan sendiri pajak terutang menggunakan SPTPD. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, atau SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun. Pemungutan pajak tidak boleh diborongkan dan Wajib Pajak wajib membayar pajak terutang. Peraturan ini juga mengatur tata cara pembayaran, penagihan, keberatan, banding, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan ketetapan, pengembalian kelebihan pembayaran, hak mendahulu, pembukuan, pemeriksaan, pengawasan, instansi pemungut, dan insentif pemungutan.

Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, pajak yang masih terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 15 Tahun 2005 tentang Pajak Hiburan tetap merupakan pajak terutang dan ditagih sesuai dengan Tata Cara Penagihan Pajak dalam Peraturan Daerah ini.

1. Kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan bunga 2% per bulan. 2. Pajak terutang dalam SKPDKB (karena tidak mengisi SPTPD) dikenakan kenaikan 25% ditambah bunga 2% per bulan. 3. Kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan kenaikan 100%. 4. Angsuran/penundaan pembayaran dikenakan bunga 2% per bulan. 5. STPD dikenakan bunga 2% per bulan (maksimal 15 bulan). 6. Keberatan ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 50%. 7. Banding ditolak/dikabulkan sebagian dikenakan denda 100%.