Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 2/2009 · Perda Kabupaten Kuningan No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2009Tanggal Penetapan:17 Maret 2009
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKetentuan Pelayanan Perizinan
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku19 Maret 2009
Tanggal Penetapan17 Maret 2009
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 22 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Lokasi. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 24 Tahun 2004 tentang Retribusi Ijin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 08 Tahun 2001 tentang Retribusi Ijin Usaha Pariwisata. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 26 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Industri. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 20 Tahun 2002 tentang Ketentuan Izin Gangguan dan Tempat Usaha. 6. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2002 tentang Ketentuan Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan.

Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 2 Tahun 2009 tentang Ketentuan Pelayanan Perizinan bertujuan untuk mengatur pemberian izin atas berbagai kegiatan pembangunan dan usaha di Kabupaten Kuningan. Latar belakangnya adalah pengaturan perizinan yang sebelumnya bersifat parsial dan tersebar di berbagai unit kerja, serta perlunya penyederhanaan dan peningkatan efisiensi dalam pelayanan perizinan.

Peraturan ini mengatur jenis-jenis izin yang diperlukan untuk berbagai kegiatan, termasuk izin lokasi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha pariwisata, izin usaha industri, izin gangguan, izin tempat usaha, dan izin usaha perdagangan. Setiap orang atau badan yang akan menggunakan tanah untuk penanaman modal, mendirikan bangunan, atau melakukan kegiatan usaha wajib memiliki izin dari Bupati.

Peraturan ini juga menetapkan persyaratan teknis dan administratif yang harus dipenuhi untuk mendapatkan izin. Persyaratan teknis dikeluarkan oleh Tim Teknis yang dibentuk oleh Bupati, sementara persyaratan administratif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. Selain itu, peraturan ini mengatur masa berlaku izin untuk masing-masing jenis izin, serta ketentuan mengenai pembaharuan/heregistrasi izin.

Peraturan ini juga mengatur mengenai retribusi atas pelayanan pemberian izin, termasuk nama, obyek, subyek, dan golongan retribusi. Struktur dan besarnya tarif retribusi diatur secara rinci untuk masing-masing jenis izin, dengan mempertimbangkan faktor-faktor seperti luas tanah, jenis bangunan, dan klasifikasi usaha.

Semua izin yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

Setiap pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 2 ayat (1), diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terutang.