Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 1/2020 · Perda Kota Sukabumi No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2020Tanggal Penetapan:4 Agustus 2020
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaCagar Budaya
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku05 Agustus 2020
Tanggal Penetapan04 Agustus 2020
Tempat PenetapanSukabumi

(-)

Peraturan Daerah Kota Sukabumi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Cagar Budaya bertujuan untuk melestarikan cagar budaya sebagai warisan yang bermanfaat bagi pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, dan pariwisata. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan cagar budaya di Kota Sukabumi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan penetapan cagar budaya yang meliputi pencarian, penemuan, pemilikan, pendaftaran, pengkajian, penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan cagar budaya yang meliputi pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan. Pelestarian dilakukan berdasarkan studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan, sementara perlindungan melibatkan penyelamatan, pengamanan, zonasi, pemeliharaan, dan pemugaran. Pengembangan cagar budaya dapat dilakukan melalui penelitian, revitalisasi, dan adaptasi.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum terkait cagar budaya. Setiap orang yang memiliki atau menguasai cagar budaya wajib mendaftarkannya kepada Pemerintah Daerah. Selain itu, peraturan ini mengatur penerbitan izin untuk membawa cagar budaya keluar daerah dalam satu provinsi serta pemberian kompensasi kepada pemilik atau penguasa cagar budaya.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang Cagar Budaya.