di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Tengah 4/2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mencabut Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2004 tentang Izin Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Lintas Kabupaten/Kota Di Provinsi Jawa Tengah. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota.