Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi Gemilang

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Selatan 5/2018 · Perda Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2018 · Perda Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2018Tanggal Penetapan:20 Agustus 2018
Badan Usaha Milik DaerahPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi Gemilang
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Selatan
Tanggal Berlaku20 Agustus 2018
Tanggal Penetapan20 Agustus 2018
Tempat PenetapanPalembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perseroan Terbatas Sumatera Selatan Energi Gemilang (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2017 Nomor 12)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Sumatera Selatan Energi Gemilang. Perubahan ini meliputi perubahan pada Pasal 1 mengenai definisi istilah, Pasal 2 dan 3 mengenai maksud dan tujuan perubahan bentuk badan hukum, Pasal 4 mengenai tata kelola perusahaan, Pasal 5 mengenai perubahan bentuk badan hukum, Pasal 7 mengenai bidang usaha perusahaan, Pasal 10 dan 11 mengenai modal dasar perusahaan, Pasal 12 mengenai laporan keuangan penutup, Pasal 13 mengenai saham perusahaan, penambahan BAB VA dan Pasal 14A mengenai organ perseroda, perubahan pada Pasal 15, 16, dan 17 mengenai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris, serta perubahan pada Pasal 22 mengenai pembubaran dan likuidasi perusahaan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi Badan Usaha Milik Daerah, memberdayakan sumber daya Pemerintah Provinsi, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan barang dan jasa yang bermutu serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah.

(-)

(-)