di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan
Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 15/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 15 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015
Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing usaha perkebunan, meningkatkan pendapatan pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, menyediakan lapangan kerja, dan memelihara keharmonisan kehidupan margasatwa.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup berbagai aspek pengelolaan perkebunan. Pemerintah Kabupaten berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan, dengan ketentuan bahwa usaha perkebunan dengan luas lahan 0 s/d 25 hektar harus didaftarkan, sementara izin untuk lahan 25 s/d 200 hektar dikeluarkan oleh Bupati. Setiap perusahaan perkebunan diwajibkan melaksanakan kemitraan yang saling menguntungkan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar, dengan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 30% dari luas areal yang diusahakan atau memberikan porsi 30% saham kepada pihak mitra.
Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha perkebunan, termasuk kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan, dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Pelaku usaha perkebunan juga diwajibkan untuk memiliki izin usaha perkebunan, kecuali pekebun, serta menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala. Selain itu, Qanun ini mengatur tentang perbenihan, perlindungan tanaman, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan usaha perkebunan, pembinaan dan pengawasan, perlindungan usaha perkebunan, kelembagaan dan jaringan usaha perkebunan, serta penyelesaian sengketa usaha perkebunan.