Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan

Juga dikenal sebagai: QANUN Kabupaten Aceh Barat 15/2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat No. 15 Tahun 2015 · QANUN Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Oktober 2015Tanggal Penetapan:15 Oktober 2015
Kehutanan & Perkebunan

Informasi

TipeQanun
TemaPengelolaan Usaha Perkebunan
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Barat
Tanggal Berlaku15 Oktober 2015
Tanggal Penetapan15 Oktober 2015
Tempat PenetapanMeulaboh

Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perkebunan (Lembaran Aceh Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Aceh Nomor 38).

Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Usaha Perkebunan bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan sumber daya alam secara berkelanjutan, meningkatkan produktivitas, nilai tambah, dan daya saing usaha perkebunan, meningkatkan pendapatan pelaku usaha perkebunan dan masyarakat, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, menyediakan lapangan kerja, dan memelihara keharmonisan kehidupan margasatwa.

Ketentuan substansial dalam Qanun ini mencakup berbagai aspek pengelolaan perkebunan. Pemerintah Kabupaten berwenang menerbitkan izin usaha perkebunan, dengan ketentuan bahwa usaha perkebunan dengan luas lahan 0 s/d 25 hektar harus didaftarkan, sementara izin untuk lahan 25 s/d 200 hektar dikeluarkan oleh Bupati. Setiap perusahaan perkebunan diwajibkan melaksanakan kemitraan yang saling menguntungkan dengan pekebun, karyawan, dan masyarakat sekitar, dengan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar minimal 30% dari luas areal yang diusahakan atau memberikan porsi 30% saham kepada pihak mitra.

Qanun ini juga mengatur hak dan kewajiban pelaku usaha perkebunan, termasuk kewajiban untuk memelihara lingkungan hidup, mencegah kerusakan lingkungan, dan menanggulangi kerusakan lingkungan. Pelaku usaha perkebunan juga diwajibkan untuk memiliki izin usaha perkebunan, kecuali pekebun, serta menyampaikan laporan perkembangan usaha secara berkala. Selain itu, Qanun ini mengatur tentang perbenihan, perlindungan tanaman, pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan, penelitian dan pengembangan, pengembangan sumber daya manusia, pembiayaan usaha perkebunan, pembinaan dan pengawasan, perlindungan usaha perkebunan, kelembagaan dan jaringan usaha perkebunan, serta penyelesaian sengketa usaha perkebunan.

1. Pada saat berlakunya Qanun ini, maka segala ketentuan yang ada dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Qanun ini. 2. Pengelolaan kawasan lindung dan lingkungan hidup dalam usaha perkebunan mengacu kepada Peraturan Perundang-undangan. 3. Semua usaha dan/atau kegiatan perkebunan yang telah ada sejak ditetapkan Qanun ini, wajib mengikuti ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Qanun ini.

1. Setiap orang yang dengan sengaja melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan tanpa izin diancam pidana kurungan dan denda sesuai peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang karena kelalaiannya melakukan usaha budidaya tanaman perkebunan tanpa izin diancam pidana kurungan dan denda sesuai peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap larangan terkait kerusakan kebun, penggunaan lahan tanpa izin, dan pelanggaran dalam pengolahan/pemasaran hasil perkebunan dapat dikenai pidana kurungan dan denda.