di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/37/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016
Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/37/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/37/PBI/2016
Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung pecahan 2.000 (dua ribu) Tahun Emisi 2016. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menandai era baru dalam pengeluaran seluruh pecahan uang Rupiah kertas sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan kegiatan numismatika. Uang Rupiah kertas khusus ini merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: