Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/37/PBI/2016 Tahun 2016

Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/37/PBI/2016 Tahun 2016 tentang Pengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 18/37/PBI/2016 · Peraturan BI No. 18/37/PBI/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Oktober 2016Tanggal Penetapan:26 Oktober 2016
Perbankan & Lembaga KeuanganKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaPengeluaran Uang Rupiah Kertas Bersambung Pecahan 2.000 (Dua Ribu) Tahun Emisi 2016
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku28 Oktober 2016
Tanggal Penetapan26 Oktober 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur tentang pengeluaran uang Rupiah kertas bersambung pecahan 2.000 (dua ribu) Tahun Emisi 2016. Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk menandai era baru dalam pengeluaran seluruh pecahan uang Rupiah kertas sebagai mata uang Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai upaya Bank Indonesia untuk mengembangkan kegiatan numismatika. Uang Rupiah kertas khusus ini merupakan alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Bank Indonesia mengeluarkan uang Rupiah khusus pecahan 2.000 (dua ribu) tahun emisi 2016 sebagai alat pembayaran yang sah.
  2. Uang Rupiah kertas khusus berbentuk uang Rupiah kertas bersambung yang meliputi 1 lembar yang memuat 2 lembar (bilyet), 1 lembar yang memuat 4 lembar (bilyet), dan 1 lembar yang memuat 50 lembar (bilyet).
  3. Harga setiap lembar (bilyet) uang Rupiah dalam lembaran uang Rupiah kertas khusus adalah sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).
  4. Ciri-ciri uang Rupiah kertas khusus meliputi ciri umum dan ciri khusus pada bagian depan dan belakang setiap lembar (bilyet).
  5. Uang Rupiah kertas khusus dilengkapi dengan sertifikat keaslian dari Bank Indonesia.
  6. Pengedaran uang Rupiah kertas khusus dilakukan dengan cara menjual secara langsung atau secara lelang kepada masyarakat.
  7. Uang Rupiah kertas khusus dapat ditukarkan kepada Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Indonesia.

(-)

(-)